Apa Itu Tempat Penimbunan Sementara?

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) merupakan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain di kawasan pabean untuk menimbun barang. Barang yang dimaksud adalah barang impor yang masih menunggu pengeluaran maupun barang ekspor yang menunggu proses pemuatan.

TPS dapat berbentuk:

  1. lapangan penimbunan;
  2. lapangan penimbunan peti kemas;
  3. gudang penimbunan; dan/atau
  4. tangki penimbunan.

Bangunan, lapangan, atau tempat tersebut harus mendapat penetapan untuk dapat digunakan sebagai TPS.

Penimbunan Barang di TPS

Penimbunan barang di TPS dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penimbunan. Barang yang ditimbun di TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang asal daerah pabean yang akan diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean.

Karena berfungsi sebagai tempat penimbunan, peti kemas atau kemasan barang lain yang berada di TPS tidak dapat dibuka. Pembukaan peti atau kemasan hanya dapat dilakukan untuk keperluan pemeriksaan fisik barang atau pengambilan contoh barang dalam rangka pemeriksaan pabean.

Penetapan TPS

Penetapan sebagai TPS diberikan setelah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Permohonan yang disampaikan perlu memuat data seperti identitas penanggung jawab TPS, badan usaha pengelola TPS, lokasi tempat penimbunan, dan ukuran luas/daya tampung serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS.

Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 (PMK 109/2020)

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama akan melakukan penelitian terhadap permohonan yang disampaikan, serta dapat melakukan pemeriksaan lapangan jika diperlukan. Persetujuan atau penolakan diterbitkan paling lama 10 hari kerja dihitung sejak permohonan telah diterima secara lengkap. Keputusan penetapan TPS berlaku selama 5 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Tanggung Jawab Pengusaha TPS

Merujuk Pasal 18 PMK 109/2020, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha TPS. Pengusaha wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang serta sarana pendukungnya. Selain itu, pengusaha TPS wajib menyediakan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja bongkar muat serta sarana keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Pengusaha TPS harus menyediakan alat pemindai sesuai dengan karakteristik barang impor atau ekspor. Dalam hal TPS berada di pelabuhan laut, wajib tersedia Sistem Penyerahan Petikemas secara elektronik yang terhubung dengan National Logistic Ecosystem.

Kewajiban Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

Kewajiban bea masuk, cukai, serta pajak dalam rangka impor atas barang yang ditimbun dalam TPS merupakan kewajiban pengusaha TPS. Kewajiban dihitung sejak penimbunan sampai dengan tanggal pemberitahuan pabean atas impor.

Jika barang musnah tanpa sengaja, telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, diimpor sementara, dipindahkan ke TPS lain, tempat penimbunan berikat, atau tempat penimbunan pabean, pengusaha TPS dibebaskan dari kewajiban di atas.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait